Koreksi Pasal 834
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Konvensi dan Organisasi Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas di bidang tindak lanjut konvensi dan organisasi internasional.
(2) Subbidang Organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas kerja sama organisasi perserikatan bangsa-bangsa.
Koreksi Anda
