Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 831

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan di bidang negosiasi, pengkajian dan pelaksanaan hubungan dan kerja sama multirateral serta pemantauan tindak lanjut hasil-hasil konvensi internasional terkait dengan sektor kehutanan.
Koreksi Anda