Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 828

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Bidang Bilateral dan Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang hubungan kerja sama bilateral dan regional; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan kerja sama bilateral dan regional; c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang hubungan kerja sama bilateral dan regional; d. penyusunan naskah perjanjian luar negeri dalam rangka kerja sama bilateral dan regional; e. pemantauan dan penilaian hubungan kerja sama bilateral dan regional;dan f. koordinasi hubungan kerja sama bilateral dan regional.
Koreksi Anda