Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 827

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Bilateral dan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan di bidang negosiasi, pengkajian dan pelaksanaan hubungan dan kerja sama bilateral dan regional, serta pemantauan tindak lanjut kerja sama bilateral dan regional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 827 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id