Koreksi Pasal 824
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan hubungan dan kerja sama luar negeri.
Pasal 825 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Pusat Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang hubungan dan kerja sama luar negeri bilateral dan multilateral serta kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (NGO) internasional;
b. pelaksanaan tugas di bidang hubungan dan kerja sama luar negeri bilateral dan multilateral serta kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (NGO) internasional;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang hubungan dan kerja sama luar negeri bilateral dan multilateral serta kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (NGO) internasional;dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
