Koreksi Pasal 823
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Kerja Sama Luar Negeri adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Kementerian di bidang kerja sama luar negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Kerja Sama Luar Negeri dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
