Koreksi Pasal 812
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Pusat Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang publikasi serta hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan tugas di bidang publikasi serta hubungan masyarakat;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang publikasi serta hubungan masyarakat;dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
