Koreksi Pasal 795
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, Pusat Standardisasi dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, serta pengelolaan, evaluasi dampak lingkungan, dan penanganan perubahan iklim kehutanan;
b. pelaksanaan tugas di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, serta pengelolaan, evaluasi dampak lingkungan, dan penanganan perubahan iklim kehutanan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, serta pengelolaan, evaluasi dampak lingkungan, dan penanganan perubahan iklim kehutanan;dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
