Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 794

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Standardisasi dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan bahan standardisasi, sertifikasi, pengelolaan dan evaluasi dampak lingkungan, serta penanganan perubahan iklim di bidang kehutanan.
Koreksi Anda