Koreksi Pasal 709
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
