Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 645

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, programa, rencana, dan program di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan; b. pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan; c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyuluhan kehutanan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;dan e. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
Koreksi Anda