Koreksi Pasal 644
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang penyuluhan dan pengembangan Sumber Daya manusia kehutanan.
Koreksi Anda
