Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 644

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang penyuluhan dan pengembangan Sumber Daya manusia kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 644 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id