Koreksi Pasal 602
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kehutanan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Kehutanan;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kehutanan;dan
e. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
