Koreksi Pasal 483
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 482, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang bina usaha kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina usaha kehutanan sesuai peraturan perundang- undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang bina usaha kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteriadi bidang bina usaha kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
Koreksi Anda
