Koreksi Pasal 482
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang bina usaha kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
