Koreksi Pasal 481
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan.
(2) Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
