Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 371

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda