Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 105, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan makro kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan makro kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan makro kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan makro kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Koreksi Anda
