Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan.
(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
