Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Kehutanan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
d. Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial;
e. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
i. Staf Ahli Menteri Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan;
j. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional;
k. Staf Ahli Menteri Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim;
l. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga;dan
m. Staf Ahli Menteri Bidang Keamanan Hutan.
Koreksi Anda
