Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kehutanan; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya Kementerian Kehutanan; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kehutanan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kehutanan di daerah;dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id