Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda