Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Kehutanan dipimpin oleh Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id