Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Kehutanan dipimpin oleh Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
