Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM (FOREST AND CLIMATE CHANGE)
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Bidang Kehutanan dalam rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest and Climate Change)Tahun 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
