Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR SK.256/MENHUT-II/2004 TENTANG TATA CARA PERSYARATAN PELEPASAN/ PENJUALAN SAHAM BADAN USAHA MILIK NEGARA PADA PERUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI PATUNGAN
Teks Saat Ini
Permohonan pelepasan/penjualan saham BUMN pada perusahaan HTI Patungan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini, dilengkapi dan disesuaikan dengan persyaratan sesuai Peraturan ini.
Koreksi Anda
