Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR SK.256/MENHUT-II/2004 TENTANG TATA CARA PERSYARATAN PELEPASAN/ PENJUALAN SAHAM BADAN USAHA MILIK NEGARA PADA PERUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI PATUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN yang sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang dikuasakan oleh Menteri Keuangan; b. Keputusan RUPS perusahaan HTI Patungan; c. Kesepakatan nilai jual saham antara BUMN dengan calon pembeli saham, yang penilaian sahamnya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik atau konsultan independen yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang; d. Dalam hal pelepasan/penjualan saham BUMN pada perusahaan HTI Patungan tidak berakibat menjadi swasta murni atau komposisi saham tidak berubah menjadi 100% swasta murni, dilengkapi surat pernyataan dari perusahaan HTI Patungan yang dibuat secara notariil yang berisi bahwa sanggup melaksanakan kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi kepada Kementerian Kehutanan dan sanggup membayar kewajiban pengembalian pinjaman Dana Reboisasi sesuai perjanjian kredit yang berlaku; dan e. Dalam hal pelepasan/penjualan saham BUMN pada perusahaan HTI Patungan berakibat menjadi swasta murni atau komposisi saham berubah dari patungan menjadi 100% swasta murni, dilengkapi surat pernyataan dari perusahaan HTI Patungan yang dibuat secara notariil berisi sanggup melaksanakan kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi kepada Kementerian Kehutanan dan sanggup membayar lunas kewajiban pengembalian pinjaman DR dengan dilampiri bank garansi yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah yang besarnya sesuai dengan jumlah kewajiban pengembalian pinjaman DR dan dapat dicairkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kehutanan. (3) Penyimpanan dan pemantauan masa berlaku bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan c.q. Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda