Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR SK.256/MENHUT-II/2004 TENTANG TATA CARA PERSYARATAN PELEPASAN/ PENJUALAN SAHAM BADAN USAHA MILIK NEGARA PADA PERUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI PATUNGAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.
256/Menhut-II/2004 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pelepasan/Penjualan Saham Badan Usaha Milik Negara Pada Perusahaan Hutan Tanaman Industri Patungan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
