Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : P.4/Menhut-II/2009 TANGGAL : 27 Januari 2009
FORMAT SURAT PERYATAAN PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA
SURAT PERNYATAAN Nomor :
Pada hari ini, …….. tanggal ….. (…………………) bulan ……. Tahun …… (…………), yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ..............................................
Jabatan : Direktur Utama / Direktur Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Patungan antara PT. .............. dengan PT. ...................
Dengan ini menyatakan sanggup dan bersedia untuk melanjutkan pembangunan Hutan Tanaman Industri yang telah diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor ....... Tanggal ..... Tentang ........... sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Yang membuat pernyataan,
(Nama) Direktur Utama/Direktur PT.....
Didaftarkan/waarmerking pada ................... Notaris di ..........................
Salinan sesuai dengan aslinya
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Suparno, SH.
H. M.S. KABAN NIP. 080 068 472
Koreksi Anda
