Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perusahaan patungan telah melakukan atau mendapatkan persetujuan divestasi dari Menteri dan telah merealisasikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Menteri menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTI kepada pemegang saham swasta.
Koreksi Anda