Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA
Teks Saat Ini
Apabila setelah dilakukan pembatalan keputusan HPHTI-S terdapat kewajiban pinjaman Dana Reboisasi perusahaan patungan yang belum diselesaikan atau dilunasi, Menteri mengajukan penyelesaian kewajiban pinjaman Dana Reboisasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Koreksi Anda
