Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila setelah dilakukan pembatalan keputusan HPHTI-S terdapat kewajiban pinjaman Dana Reboisasi perusahaan patungan yang belum diselesaikan atau dilunasi, Menteri mengajukan penyelesaian kewajiban pinjaman Dana Reboisasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id