Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perusahaan patungan tidak sanggup melanjutkan kegiatan pembangunan Hutan Tanaman Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pembatalan Keputusan HPHTI-S.
Koreksi Anda