Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perusahaan patungan tidak memenuhi persyaratan dimaksud Pasal 2 angka 1 dan angka 3 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkan surat permintaan Direktur Jenderal dan Surat Perintah Pembayaran
Iuran IUPHHK-HTI, Menteri membatalkan HPHTI-S dan kepada perusahaan patungan diwajibkan memenuhi kewajiban finansial yang belum dipenuhi.
(2) Dengan dibatalkannya HPHTI-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala barang tidak bergerak menjadi milik negara tanpa ganti rugi, kecuali tanaman yang telah ditanam dalam areal kerja menjadi asset pemegang izin.
(3) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal dibatalkannya HPHTI-S tidak ditebang/dimanfaatkan pemegang izin, maka tanaman menjadi milik negara tanpa disertai ganti rugi.
(4) Dalam hal tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diagunkan sebagai jaminan pinjaman DR kepada Pemerintah melalui bank penyalur (chanelling banks), Menteri meminta kepada bank untuk penyelesaian kewajiban perusahaan patungan yang belum dipenuhi kepada bank.
(5) Areal eks HPHTI-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dialokasikan untuk pembangunan HTI melalui permohonan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah selesai proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
