Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian HPHTI-S menjadi IUPHHK-HTI dilakukan dengan prosedur dan persyaratan sebagai berikut : 1. Direktur Jenderal atas nama Menteri meminta perusahaan Patungan untuk menyampaikan: a. Pernyataan kesanggupan melanjutkan kegiatan pembangunan HTI yang didaftarkan pada Notaris, sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini. b. Rekomendasi Gubernur. c. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah mendapat persetujuan atau pengesahan dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. d. Bukti pelunasan Iuran Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (IHPHTI). 2. Dalam hal perusahaan patungan telah menyampaikan persyaratan dimaksud angka 1, Menteri menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal. 3. Dalam hal perusahaan patungan telah melengkapi persyaratan dimaksud angka 1 huruf a, b dan c, tetapi belum melunasi IHPHTI karena belum diterbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPHHK-HTI, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPHHK-HTI dengan tarif yang berlaku saat ini. 4. Berdasarkan kelengkapan persyaratan dimaksud angka 2 dan 3, Menteri menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTI kepada perusahaan patungan.
Koreksi Anda