Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pengembangan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f, dilakukan dengan cara :
a. Pelaksanaan reklamasi hutan disamping untuk memulihkan fungsi hutan melalui reklamasi dan revegetasi hutan, dalam pelaksanaannya juga harus dapat mengembangkan sosial ekonomi masyarakat;
b. Keterlibatan masyarakat sebagai pendukung dan pelaku dalam pelaksanaan reklamasi hutan.
Koreksi Anda
