Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian erosi dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, meliputi : a. Pembuatan bangunan konservasi tanah (checkdam, dam penahan, pengendali jurang, drop structure, saluran drainase, dll); b. Penanaman cover crops untuk memperkecil kecepatan air limpasan dan meningkatkan infiltrasi; c. Kejadian erosi dan sedimentasi (diamati dari terjadinya erosi alur dan erosi parit). (2) Kegiatan pengendalian erosi dan sedimentasi, dijadikan kriteria untuk keberhasilan reklamasi hutan. (3) Pedoman penilaian keberhasilan reklamasi hutan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda