Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendekatan melalui aspek kelembagaan dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, dilakukan dengan : a. Dalam perencanaan dan pelaksanaan RHL dilakukan oleh sumberdaya manusia yang kompeten melalui pendidikan dan pelatihan; b. Penguatan struktur organisasi pusat dan daerah yang efektif dalam menangani kegiatan RHL; c. Penyiapan mekanisme tata hubungan kerja organisasi pemerintah pusat dan daerah sampai pelaksana lapangan, sehingga menciptakan komunikasi dua arah, budaya pemberdayaan dan kontrol yang sehat, persepsi yang sama untuk mencapai tujuan dan mengelola proses pengambilan keputusan dan mengelola konflik.
Koreksi Anda