Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pendekatan melalui aspek ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, dilakukan dengan :
a. Upaya rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan harus diletakkan dalam kerangka DAS sebagai unit pengelolaan dengan memperhatikan daya dukung lahan (land capability) dan kesesuaian lahan (land suitability) serta memperhatikan keanekaragaman jenis;
b. Dalam rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan, disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi hasil dan dampak rehabilitasi maka perlu dibangun sistem informasi hutan dan lahan berbasis DAS.
Koreksi Anda
