Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendekatan melalui aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dilakukan dengan cara : a. Rehabilitasi hutan dan lahan dalam jangka panjang harus ditujukan untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan masyarakat; b. Upaya rehabilitasi hutan dan lahan dikembangkan melalui penguatan kelembagaan seperti kemitraan usaha, akses pasar dan permodalan bagi masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id