Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pendekatan melalui aspek sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilakukan dengan cara :
a. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. Upaya rehabilitasi hutan dan lahan harus disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan menghindari konflik-konflik horizontal antar masyarakat;
c. Mendorong tumbuhnya kesadaran sosial dalam bergotong royong, penguatan kelembagaan masyarakat, serta berkembangnya budaya menanam pohon.
Koreksi Anda
