Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Karakteristik lokasi kegiatan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, dilakukan dengan cara :
a. Bekas tambang;
b. Bekas sarana dan prasarana.
(2) Areal yang wajib dilakukan reklamasi meliputi :
a. Bekas pertambangan;
b. Pembangunan jaringan listrik;
c. Telepon;
d. Instalasi air;
e. Kepentingan religi;
f. Kepentingan pertahanan keamanan, atau
g. Bencana alam.
Koreksi Anda
