Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Aspek kawasan pada areal gambut/rawa dilakukan dengan ketentuan :
a. Rehabilitasi pada areal gambut/rawa dilaksanakan melalui kegiatan pembuatan tanaman, pemeliharaan tanaman, pengkayaan tanaman dan/atau penerapan konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis;
b. Penyelenggaraan rehabilitasi pada areal gambut/rawa sebagai berikut :
1) Rehabilitasi areal gambut/rawa ditujukan untuk mengembalikan fungsi
ekosistem gambut/rawa sebagai penunjang iklim mikro dan dalam rangka mitigasi perubahan iklim;
2) Rehabilitasi areal gambut/rawa dilaksanakan berdasarkan pada kriteria kedalaman gambut/rawa.
c. Lahan gambut/rawa di dalam kawasan hutan, kegiatan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN/BUMD dengan melibatkan masyarakat;
d. Lahan gambut/rawa di luar kawasan hutan rehabilitasi lahan gambut/rawa dilakukan oleh masyarakat dengan dukungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
