Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Aspek kawasan di luar kawasan hutan negara pada areal mangrove dan hutan pantai dilakukan dengan ketentuan :
a. Rehabilitasi hutan mangrove dilaksanakan melalui kegiatan pembuatan tanaman, pemeliharaan tanaman, pengkayaan tanaman dan/atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis;
b. Adapun pola umum penyelenggaraan rehabilitasi pada kawasan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Rehabilitasi hutan mangrove ditujukan untuk pembuatan hutan tanaman sebagai elemen penentu ekosistem pantai;
2) Rehabilitasi hutan mangrove yang terdegradasi dilakukan penanaman menyeluruh sedangkan untuk lokasi yang dipergunakan sebagai tambak dilakukan pengayaan tanaman antara lain melalui sistem silvofishery I (wanamina);
3) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan mangrove dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN/BUMD dan masyarakat.
Koreksi Anda
