Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Aspek kawasan di luar kawasan hutan negara pada kawasan budidaya dilakukan dengan ketentuan :
a. Rehabilitasi lahan pada kawasan budidaya dimaksudkan untuk mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan;
b. Rehabilitasi lahan harus dikembangkan sesuai dengan kelas kemampuan lahan.
Koreksi Anda
