Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Aspek kawasan di luar kawasan hutan negara pada kawasan lindung dilakukan dengan ketentuan :
a. Rehabilitasi lahan pada kawasan lindung ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan fungsi perlindungan tata air dan pencegahan bencana alam banjir dan longsor;
b. Rehabilitasi lahan pada kawasan lindung tetap mengakomodir budaya usahatani masyarakat setempat, dalam hal budaya usahatani tidak sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian lahan;
c. Pemerintah dan pemerintah daerah harus berupaya mengembangkan pola- pola insentif bagi masyarakat antara lain berupa bantuan bibit, bantuan teknis, keringanan pajak.
Koreksi Anda
