Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek kawasan pada hutan produksi dilakukan dengan ketentuan : a. Rehabilitasi hutan produksi dimaksudkan untuk mengembalikan dan meningkatkan produktivitas hutan; b. Dalam pemilihan jenis tanaman pada hutan produksi dapat disesuaikan dengan jenis-jenis hutan tanaman industri yang sekaligus dikaitkan dengan penyediaan bahan baku bagi industri.
Koreksi Anda