Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Aspek kawasan pada hutan lindung dilakukan dengan ketentuan :
a. Rehabilitasi hutan lindung dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi hidroorologis hulu DAS dan stabilitas lahan untuk menjamin kuantitas, kualitas, kontinuitas debit air serta terhindarnya bencana longsor dan banjir;
b. Pada hutan lindung, pemilihan jenis tanaman agar berorientasi kepada jenis tanaman yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu melalui pengembangan aneka usaha kehutanan.
Koreksi Anda
