Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Aspek kawasan pada hutan konservasi dengan ketentuan :
a. Rehabilitasi pada hutan konservasi kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional, dimaksudkan untuk mempertahankan dan meningkatkan keanekaragaman dan kelestarian flora dan fauna;
b. Pada kawasan konservasi kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional, pelaksanaan rehabilitasi hutan dilakukan dengan tidak merusak fungsi konservasi;
c. Dalam penentuan dan pemilih jenis-jenis tanaman berorientasi kepada jenis- jenis lokal yang dilakukan dengan metoda pengkayaan.
Koreksi Anda
