Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, dilakukan dengan cara :
a. Dalam penyusunan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengendalian dilakukan secara terbuka, dapat diakses oleh masyarakat, dan hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan;
b. Dalam reklamasi hutan, pemegang hak pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus melaporkan proses pelaksanaan reklamasi secara berkala kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
