Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, dilakukan dengan cara : a. Mendorong keikutsertaan masyarakat dan pihak terkait; b. Memperhatikan kelembagaan lokal, input lokal, dan teknologi lokal.
Koreksi Anda