Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Prinsip pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, dilakukan dengan cara :
a. Mendorong keikutsertaan masyarakat dan pihak terkait;
b. Memperhatikan kelembagaan lokal, input lokal, dan teknologi lokal.
Koreksi Anda
