Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip penerapan sistem insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, dilakukan dengan cara : a. Dalam penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan, Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk instrumen kebijakan yang mampu mendorong tercapainya maksud dan tujuan rehabilitasi antara lain kemudahan perizinan, akses pasar, dan penghargaan; b. Dalam reklamasi hutan, insentif pemerintah dapat diberikan dalam bentuk bimbingan teknis dan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda